- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG TANGGAL 23 MARET 2022 NOMOR 156/PDT.G/2021/PN AMR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN DI PAKURE DUA PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2011 SESUAI AKTE PERKAWINAN NOMOR 14/06/2011 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN ANAK YANG BERNAMA SEVENLY SEFANYA FERDISON PELLE ANAK LAKI-LAKI YANG LAHIR DI AMURANG PADA TANGGAL 07 JULI 2015 SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 733/DKCS/2015 DAN ANAK ISRAEL PIETERS DE JONG PELLE ANAK LAKI-LAKI YANG LAHIR DI MANADO PADA TANGGAL 26 OKTOBER 2018 SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 7105-LU-01112018-0001 TETAP DALAM PEMELIHARAAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA, KAWIN, DAPAT BERDIRI SENDIRI ATAU MANDIRI;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI AMURANG UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN MENGENAI PERCERAIAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TANPA BERMETERAI PADA PEGAWAI PENCATAT PADA TEMPAT PERCERAIAN ITU TERJADI YAITU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA SELATAN UNTUK DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK UNTUK MELAPORKAN TENTANG PERCERAIAN INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA SELATAN PALING LAMBAT 60 HARI SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amurang tanggal 23 Maret 2022 Nomor 156/Pdt.G/2021/PN Amr yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Pakure Dua pada tanggal 20 Februari 2011 sesuai Akte Perkawinan Nomor 14/06/2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak yang bernama Sevenly Sefanya Ferdison Pelle anak laki-laki yang lahir di Amurang pada tanggal 07 Juli 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 733/DKCS/2015 dan anak Israel Pieters De Jong Pelle anak laki-laki yang lahir di Manado pada tanggal 26 Oktober 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105-LU-01112018-0001 tetap dalam pemeliharaan Penggugat dan Tergugat hingga kedua anak tersebut dewasa, kawin, dapat berdiri sendiri atau mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 75/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 75/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Jootje Sampaleng, Brdjamaludin Ismail |
Panitera | Martin Joppy Theodorus Ruru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4656 K/Pdt/2022
Banding : 75/PDT/2022/PT MND
Statistik10323