- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR 59/G/2020/PTUN.SRG, TANGGAL 19 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 59/G/2020/PTUN.SRG, tanggal 19 Mei 2021 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 163/B/2021/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 163/B/2021/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Brnurman Sutrisno |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 9 PK/TUN/2023
Banding : 163/B/2021/PT.TUN.JKT
Statistik6818