- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 4/PID.SUS.TPK/2022/PN.MTR, TANGGAL 26 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I SAHIRPAN DAN TERDAKWA II H. BURHANUDIN, S.PD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA ERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I SAHIRPAN DAN TERDAKWA II H. BURHANUDIN, S.PD DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA I SAHIRPAN DAN TERDAKWA II H. BURHANUDIN, S.PD BERUPA KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MASING-MASING SEJUMLAH RP 287.989.657,00- (DUA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PARA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL PARA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BENDEL RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) DESA TERONG TAWAH, KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BENDEL ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES) DESA TERONG TAWAH TAHUN 2018;
- 5 (LIMA) LEMBAR FOTO COPY REKENING KORAN DESA TERONG TAWAH NO.REKENING: 022.22.02.552025, PERIODE 01/01/2018 S/D 21/09/2018 DAN PERIODE 21/09/2018 S/D 02/10/2019;
- 2 (DUA) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2018;
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR: 21 / 009 / BPMPD / 2013, TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH DESA TERONG TAWAH, KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT PERIODE 2013 2019, TANGGAL 16 JANUARI 2013, DENGAN MENGESAHKAN PENGANGKATAN SAUDARA SAHIRPAN SEBAGAI KEPALA DESA TERONG TAWAH KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT PERIODE 2013 2019, YANG DITANDATANGANI OLEH BUPATI LOMBOK BARAT H. ZAINI ARONY;
- 3 (TIGA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TERONG TAWAH NOMOR: 05 TAHUN 2017, TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA TERONG TAWAH, KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA MUSYAWARAH TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2018 NOMOR:...../....../....../IX/2018, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2018 TENTANG PERUBAHAN PENGGUNAAN ANGARAN DANA TALI ASIH SEBESAR RP127.000.000,-(SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) DAN AKAN DI ALIHKAN KEGIATAN LAIN;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD CENTRAL LAS, RP3.350.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD CENTRAL LAS, RP140.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD CENTRAL LAS, RP5.267.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD CENTRAL LAS, RP925.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA UD CENTRAL LAS, RP2.880.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PENERIMAAN PEMBAYARAN TERKAIT PEMBELIAN BAHAN-BAHAN MATERIAL DITANDATANGANI OLEH SUKARDI TANGGAL 5 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PEMBAYARAN. TANGGAL 5 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA RUMAH MAKAN ARRIZAL RP375.000,- TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PEMBAYARAN DARI RUMAH MAKAN ARRIZAL TANGGAL 5 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN PEMBAYARAN TERKAIT PEMBELIAN BAHAN MATERIAL TANGGAL 5 APRIL 2021, DITANDATANGANI OLEH MARZUKI;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL UD.SARI AYU;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL UD.CENTRAL LAS;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL RUMAH MAKAN ARIZAL;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL LOMBOK SOLUTION;
- 1 (SATU) BUAH STEMPEL ANGGOLA UTAMA BETON;
- MEMBEBANKAN MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4/Pid.Sus.Tpk/2022/PN.Mtr, tanggal 26 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I SAHIRPAN dan Terdakwa II H. BURHANUDIN, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara ersama-sama sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sahirpan dan Terdakwa II H. BURHANUDIN, S.Pd dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I SAHIRPAN dan Terdakwa II H. BURHANUDIN, S.Pd berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 287.989.657,00- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018;
- 1 (satu) bendel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Terong Tawah Tahun 2018;
- 5 (lima) lembar foto copy Rekening Koran Desa Terong Tawah No.Rekening: 022.22.02.552025, Periode 01/01/2018 s/d 21/09/2018 dan Periode 21/09/2018 s/d 02/10/2019;
- 2 (dua) bendel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 21 / 009 / BPMPD / 2013, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Periode 2013 ? 2019, tanggal 16 Januari 2013, dengan Mengesahkan Pengangkatan Saudara SAHIRPAN sebagai Kepala Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Periode 2013 ? 2019, yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H. ZAINI ARONY;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Terong Tawah Nomor: 05 Tahun 2017, Tentang Pengesahan Pengangkatan Sekretaris Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tentang Perubahan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 Nomor:...../....../....../IX/2018, tanggal 10 September 2018 tentang perubahan penggunaan angaran dana tali asih sebesar Rp127.000.000,-(seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan akan di alihkan kegiatan lain;
- 1 (satu) lembar Nota UD Central las, Rp3.350.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Nota UD Central las, Rp140.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Nota UD Central las, Rp5.267.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Nota UD Central las, Rp925.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Nota UD Central las, Rp2.880.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan penerimaan Pembayaran terkait pembelian bahan-bahan material ditandatangani oleh Sukardi Tanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran. Tanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) lembar Nota Rumah makan Arrizal Rp375.000,- tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran dari Rumah makan Arrizal Tanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran terkait pembelian bahan material Tanggal 5 April 2021, ditandatangani oleh Marzuki;
- 1 (satu) buah stempel UD.SARI AYU;
- 1 (satu) buah stempel UD.CENTRAL LAS;
- 1 (satu) buah stempel RUMAH MAKAN ?ARIZAL?;
- 1 (satu) buah stempel LOMBOK SOLUTION;
- 1 (satu) buah stempel ANGGOLA UTAMA BETON;
- Membebankan Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 9/PID.TPK/2022/PT MTR |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Miniardi, Brmahsan |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MARZUKI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Marzuki. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
Kasasi : 6754 K/Pid.Sus/2022
Banding : 9/PID.TPK/2022/PT.MTR.
Statistik22327