- Menyatakan Terdakwa BUSTAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju ten top berwarna hitam;
- 1 (satu) helai baju berwarna merah dan bertuliskan LEVIS berwarna kuning merah hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hijau tua;
- 1 (satu) buah ikat pinggang kulit berwarna coklat;
- 1 (satu) bilah badik bergagang kayu berwarna kuning kombinasi coklat dengan panjang mata pisau 16 (enam belas) sentimeter dengan sarung badik terbuat dari kayu warna kuning kombinasi coklat yang dililit lakban berwarna hitam;
Putusan PN WAMENA Nomor 21/Pid.B/2022/PN Wmn |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roy Eka Perkasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feisal Maulana, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Kusriatun; Dikembalikan kepada Saksi Hasri alias Candra; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1290 K/Pid/2022
Pertama : 21/Pid.B/2022/PN Wmn
Statistik817