- Menyatakan terdakwa Indrawan Bin Sukardi Alm bersalah melakukan Tindak Pidana ?Telah Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika,Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dipergunakan dalam perkara HENDRI BIN MUHLISI
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 345/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safruddin, M.hbr Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti Santi, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6498 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 345/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik154