- Menyatakan terdakwa Sayid als Oklek Bin Saelan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sayid als Oklek Bin Saelan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 ( empat) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat masing-masing : 0,96 ( nol koma sembilan puluh enam ) gram serta plastiknya, 0,45 ( nol koma empat puluh lima ) gram serta plastiknya, 0,39 ( nol koma tiga sembilan ) gram serta plastiknya , 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga) gram serta plastiknya;
Putusan PN BLITAR Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Blt |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan 2. 3 ( tiga) buah potongan isolasi warna hitam; 3. 1 (satu) buah sedotan ujungnya runcing; 4. 1 (satu) pak plastik isi 100 ( seratus) plastik klip kosong; 5. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan no wa 082143549303; dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2022/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2022/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 131 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 98/Pid.Sus/2022/PN Blt
Statistik1730