- Menyatakan Jeffry Rompis Anak Dari Jhony Rompis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih indomaret;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 14 (empat belas) bungkus (paketan) plastik klip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 2 (dua) lembar tisu bekas;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah palstik klip besar;
- Uang tunai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung duos warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna abu-abu (biru muda);
- 1 (satu) unit mobil Nissan warna abu-abu tua metalik Nomor Polisi F-1266-UK beserta STNK atas nama YANTI dan Kunci kontak;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Bjn |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; disita untuk negara; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Enos Christian Pakasy; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Bjn
Statistik7918