Putusan PTUN KUPANG Nomor 32/G/2021/PTUN.KPG |
|
| Nomor | 32/G/2021/PTUN.KPG |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
| Kata Kunci | Pertanahan |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
| Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarti Kadir |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Harsya Mahdi, Br Hakim Anggota Dessy Cristi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Hofniel P. Lopsau |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Dalam Eksepsi: 1. Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Eksepsi Diskualifikatoir (Penggugat Tidak Memiliki Kualitas Dan Kapasitas Untuk Mengajukan Gugatan) dan Tergugat II Intervensi 1 mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1033 / Kelurahan Naimata, terbit tanggal 19 Juni 2013, Surat Ukur Nomor : 63 / Naimata / 2013, tanggal 09 April 2013, Luas 896 M2, atas nama Yosef Sanam; 2. Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1010 / Kelurahan Naimata, terbit tanggal 25 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor: 43 / Naimata / 2012, tanggal 27 Agustus 2012, Luas 975 M2, atas nama Katarina Sanam; II. Dalam Pokok Sengketa: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 1010 / Kelurahan Naimata, terbit tanggal 25 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor : 43 / Naimata / 2012, tanggal 27 Agustus 2012, Luas 975 M2, atas nama Katarina Sanam, sebatas seluas 357 M2; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1010 / Kelurahan Naimata, terbit tanggal 25 Oktober 2012, Surat Ukur Nomor : 43 / Naimata / 2012, tanggal 27 Agustus 2012, Luas 975 M2, atas nama Katarina Sanam, sebatas seluas 357 M2; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.602.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/B/2022/PTTUN.SBY.
Pertama : 32/G/2021/PTUN.KPG
Kasasi : 182 K/TUN/2023
Statistik21136

