- Menyatakan terdakwa SULAEMAN Als SULA Bin SAFE?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos warna putih, 1 (satu) buah celana Levis panjang warna hitam,
- 1 (satu) buah kacamata dan sepasang sepatu warna putih;
- 1 (satu) buah kunci palsu atau kunci astag leter T warna merah beserta 2 (dua) anak kuncinya;
- 2 (dua) buah anak kunci kontak bertuliskan dan berlambangkan HONDA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type: HONDA/D1B02N26L2 A/T, No.Pol: F-3756-UAV, Warna: Hitam, Tahun 2018, No.Rangka: MH1JFZ121JK432877, No.Mesin: JFZ1E2140483, STNK An. SITI MAULIDA NURFADILAH, Alamat Kp. Surade Wetan Rt.002/001 Kel. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 Merk/Type: HONDA/D1B02N26L2 A/T, No.Pol: F-3756-UAV, Warna: Hitam, Tahun 2018, No.Rangka: MH1JFZ121JK432877, No.Mesin: JFZ1E2140483, STNK An. SITI MAULIDA NURFADILAH, Alamat Kp. Surade Wetan Rt.002/001 Kel. Surade Kec. Surade Kab. Sukabumi.
Putusan PN CIBADAK Nomor 123/Pid.B/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 123/Pid.B/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SITI MAULIDA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2022/PN Cbd
Statistik4613