Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1432 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ANIS HERAWATI, 2.TURIYEM, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 8 Juni 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama (Perjanjian Bersama) tanggal 3 Juni 2020 yang disepakati antara PUK FSPTSK-SPSI PT. Daimatu Industry Indonesia dengan Tergugat adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat terhadap Para Penggugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung pada tanggal 29 Juli 2020 yang didasarkan atas Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama (Perjanjian Bersama) tanggal 3 Juni 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, sebesar Rp260.207.092,00 (dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh ribu sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :4.1. Anis Herawati (Penggugat 1) = Rp125.284.976,00;4.2. Turiyem (Penggugat 2) = Rp134.922.116,00;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1432_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1432_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1432 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik16261