Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 621 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I DAN II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. PAMELARIA PERSADA dan Pemohon Kasasi II: QALBU HIJRAH, tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr., tanggal 7 Juli 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat pekerja tetap/PKWTT pada Tergugat sejak April 2010;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, sehingga total keseluruhan hak Penggugat adalah sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 621_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 621 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik6329