- Menyatakan Terdakwa Ishak Bin Abdul Kasim (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan sedang yang di lakban bening dan dibungkus dengan tisu yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor +/- 50,84 (lima puluh koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna putih dengan IMEI1 355841094036496 IMEI2 355841094136494 dan nomor sim card1 081326118386 dan nomor sim card2 089612330032.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat yang di scotlite warna hitam dengan Nomor Polisi kendaraan BE 8267 IC.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi kendaraan BE 8267 IC, An. FERI WARDOYO dengan Nomor Rangka MH1JFD222EK884506 Nomor Mesin JFD2E2883642.
- Uang Tunai Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) lembar KTP An. FAHRUDIN dengan NIK 1871061202770003.
- 1 (satu) lembar SIM C An. FAHRUDIN.
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. FAHRUDIN.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) bundel plastik klip bening ukuran sedang.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu dengan IMEI1 869597043349773 IMEI2 869597043349765 dan nomor sim card1 089652021312 dan nomor sim card2 081271568184.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu dengan IMEI1 864091042256796 IMEI2 864091042256788 dan nomor sim card1 089699467786 dan nomor sim card2 081271095572.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan IMEI1 358978090083671 IMEI2 358978090183679 dan nomor sim card1 085384805236 dan nomor sim card2 081368218385.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksiFAHRUDIN; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fahrudin Bin Sarman (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik215