Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 504 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUSHI-TEI INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Jkt. Pst., tanggal 22 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan;3) Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut kepada para Tergugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp56.420.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian untuk masing-masing Tergugat sebagai berikut:1. Penggugat I Linda Supriana sebesar Rp47.740.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);2. Penggugat II Sirajul Kahfi sebesar Rp8.680.000,00 (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);4) Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 504_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 199/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik9649