- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 18 MEI 2022 NOMOR 36/PID.SUS/2022/PN AMT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR LAMANYA TERDAKWA DITAHAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 Mei 2022 Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Amt, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 117/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wedhayati |
Hakim Anggota | Wiwin Arodawanti, Brh. Hermawansyah |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5868 K/Pid.Sus/2022
Banding : 117/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik4814