- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan:
- Tergugat I yang tidak melanjutkan proses dan/atau menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip kawasan hutan dalam tukar menukar kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 Ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Tergugat II yang tidak menerbitkan surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 Ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Menyatakan batal tindakan pemerintahan:
- Tergugat I yang tidak melanjutkan proses dan/atau menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip kawasan hutan dalam tukar menukar kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Tergugat II yang tidak menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan dan/atau Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Mewajibkan kepada:
- Tergugat I untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa melanjutkan proses dan/atau menyampaikan usulan penerbitan surat persetujuan prinsip kawasan hutan dalam tukar menukar kawasan hutan dan/atau Pelepasan Kawasan Hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Tergugat II untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa menerbitkan surat persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan yang terletak pada sebagian Petak 7a dan 7c, RPH Cibungur, BKPH Sadang, KPH Purwakarta, seluas 12 Ha atas nama Yayasan Nur El-Syams;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 12/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 12/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrifal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budiamin Rodding, Hakim Anggota Mohamad Syauqie. |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Rustinih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Terugat II tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat administrasi pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik275162