- Menyatakan Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Korupsi secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan kepada Terdakwa ANDI WIBOWO KUSUMO untuk membayar uang pengganti Rp. 692.150.000,- (enam ratus sembilan puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupia, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) bendel dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Cabean TA.2017; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik12959