- Menyatakan Terdakwa ULIL AMRY ALIAS FENDI BIN LA MBATU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet kristal bening di duga shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 5 (lima) sachet kosong bekas pakai;
- 1 (satu) bungkusan rokok NUU Mild yang berisi:
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) botol air mineral yang bagian penutupnya sudah dilubangi yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) buah potongan pipet yang sudah dibentuk;
Dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Hitam dengan Nomor Sim Card 0853-9873-7409;
Putusan PN RAHA Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik596