Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 299/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 299/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Disiplin F Manao |
Hakim Anggota | Santer Sitorus, Brwenceslaus |
Panitera | Lala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | <!--[IF GTE MSO 9]><XML> MENGADILI 1 MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING PENGGUGAT; 2 MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 59/G/2020/PTUN.JKT. TANGGAL 3 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA, SEBAGAI BERIKUT : I DALAM PENUNDAAN : - ? MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT/PEMBANDING TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN OBJEK SENGKETA; II DALAM EKSEPSI : - ? MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TIDAK DITERIMA SELURUHNYA; III DALAM POKOK SENGKETA : 1 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; 2 MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 Menerima permohonan banding dari Pembanding Penggugat; 2 Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 3 September 2020 yang dimohonkan banding, dengan amar putusan selengkapnya, sebagai berikut : I DALAM PENUNDAAN : - ? Menolak permohonan Penggugat/Pembanding tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa; II DALAM EKSEPSI : - ? Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tidak diterima seluruhnya; III DALAM POKOK SENGKETA : 1 Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya; 2 Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 104 PK/TUN/2023
Peninjauan Kembali : 80 PK/TUN/2024
Banding : 299/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik9912