- Menyatakan Terdakwa, ARSIN B. Bin BALUNTI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa, ARSIN B. Bin BALUNTI oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, ARSIN B. Bin BALUNTI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, ARSIN B. Bin BALUNTI dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Laporan DPMD Pemda Kab. Parigi Moutong tentang Penyerapan Dana Desa Malalan Tahun 2019 dengan Kode Lokasi : 1808, Kode Kecamatan : 7208122 Kode Desa : 7208122011 (Asli/legalisir);
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Malalan Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Gedung Belajar PAUD Desa Malalan Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- Gambar Teknik dan Rencana Anggaran Biaya (Asli/legalisir);
- Perubahan APBDesa Pemerintah Desa Malalan Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- PERDES No. 1 Tahun 2018 tentang RKPDes Desa Malalan (Asli/legalisir);
- PERDES No. 2 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Malalan (Asli/legalisir);
- Rincian APBDesa Pemerintah Desa Malalan Kec. Mepanga Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- Ringkasan APBDesa Pemerintah Desa Malalan Kec. Mepanga Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- SPP Tahap I (20%) Dana Desa TA 2019 Desa Malalan (Asli/legalisir);
- SPP Tahap II (40%) Dana Desa TA 2019 Desa Malalan (Asli/legalisir);
- SPP Tahap III (40%) Dana Desa TA 2019 Desa Malalan (Asli/legalisir);
- Surat Pengantar Nomor : 0049/SPP/12.2011/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Desa Malalan Tahun Anggaran 2019 Nomor : Nomor : 0049/SPP/12.2011/2019 tanggal 02 Desember 2019 (Asli/legalisir);
- Rekening Koran Nomor : 0805875195, Desa Malalan / Rekening Giro BNTN PEM HIT BUNGA BANK BNI PERIODE TANGGAL 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 (Asli/legalisir) ;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap I (20%) Desa Malalan Tahun 2019 tanggal 09 Mei 2019 (Asli/legalisir);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap II (40%) Desa Malalan Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 (Asli/legalisir);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dana Desa Tahap III (40%) Desa Malalan Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 (Asli/legalisir);
- RAB dan Rekapitulasi Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun 2019 (Asli/legalisir);
- Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 958.45/2530/BPKAD tanggal November 2018 tentang Standar Harga Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019
- Keputusan Bupati Parigi Moutong No. 141.45/1241/OPMD/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Pelantikan Kepala Desa Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017 an. Sdr. ARSIN B (Kepala Desa Malalan) selaku Kepala Desa Malalan, Kec. Mepanga (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 41345/1324/DPMD/2017 tanggal 07 September 2017 Tentang Pengangkatan an. Sdr. Drs. MOH TOPANG selaku Ketua BPD Desa Malalan, Sdr. HUSPAN A. TAHIR, sdr. SUPARDIN, sdr. OPAN dan sdr. AMNA LAKORO masing-masing selaku Anggota BPD Desa Malalan (Asli/legalisir);
- 1 (satu) Bidang Tanah Swapraja yang terletak di Dusun IV Desa Malalan Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan luas 465 M2 berdasarkan SURAT PENYERAHAN SK GKDH TKT I PROVINSI SULAWESI TENGAH NO. 592.3/33/1993, tanggal 27 Januari 1993. Nama pemilik : MASTA, Desa Malalan, Kec. Mepanga, Kab. Parigi Moutong (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Desa Malalan No. 142/005/SK-PEM/I/2019 tanggal 05 Januari 2019 Tentang Pengangkatan an. sdr. JUMADIN UP selaku Sekretaris Desa Malalan (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Desa Malalan No. 142/001/PEM/I/2019 tanggal 05 Januari 2019 Tentang Pengangkatan an. Sdri. JUMRA NADILLA selaku Bendahara Desa Malalan (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Desa Malalan No. 142/001/PEM/I/2019 tanggal 05 Januari 2019 Tentang Pengangkatan an. Sdr. ASWIN selaku Kasi Pembangunan, sdr. MASNI selaku Kasi Perencanaan, sdr. ABD. GAFAR selaku Kaur Umum dan Sdri. JUMRA NADILLA selaku Kaur Keuangan Malalan (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Desa Malalan No. 142/003/SK-PEM/I/2019 tanggal 05 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Aparat / Kepala Dusun I-IV Desa Malalan (IKHWAN SETIAWAN ? KADUS I, SAMSUDIN ? KADUS II, MOH. NASIR ? KADUS III dan ABD. WAHID ? KADUS IV) (Asli/legalisir);
- Surat Keputusan Kepala Desa Malalan No. 142/005/PEMB/2019 tanggal 05 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Prasarana PAUD (2.1.06) Desa Malalan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019 (Asli/legalisir);
- Surat Penjualan Tanah tanggal 11 Maret 1975 dari sdr. MASIR kepada Sdr. ARSAD LANOHO beserta kwitansi pembayaran (Asli/legalisir);
- Surat Keterangan Kontrak Tanah tanggal 1 Desember 1986 antara ARSAD LANOHO dengan IBRAHIM MELAWA (Asli/legalisir);;
- Surat Pernyataan Keterangan Hilang An. MUSTAFA LAKADA tanggal 09 November 2020 (Asli/legalisir);;
- Surat Pernyataan tanggal 03 Februari 2020 dari ISMAIL TIMUMUN bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kampung Mepanga sejak Januari 1969 ? November 1969 tidak pernah membuat surat segel tahun 1985 atas nama AMINULA ULU (Asli/legalisir);
- Surat Keterangan Hibah dari ARSAD LANOHO kepada Pemerintah Desa Malalan (ARSIN B) atas tanah lokasi pembangunan PAUD tanggal 13 Februari 2020 (Asli/legalisir);
- Surat Rekomendasi Camat Mepanga Nomor : 425.11/192/PEM tanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani oleh SODIK HAMZAH, S.Pd.I., M.Pd. dan diketahui Kepala Dinas PMD FIT, S.STP (Asli/legalisir);
- Surat Kepala Desa Malalan Nomor : 045/UMUM/DSML/IX/2020 tanggal 01 September 2020 perihal permohonan petunjuk kepada Camat Mepanga terkait pembangunan PAUD (Asli/legalisir);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Gugatan Masyarakat Atas Lokasi Pembangunan Gedung Sekolah PAUD Desa Malalan Nomor : 709/27/RHS/Inspektorat/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 (Asli/legalisir);
- Surat Pernyataan Bermaterai MOH. NASIR sebagai Pihak Satu dan ASMAN selaku Pihak Kedua tertanggal 15 Juni 2020 dan Surat Pernyataan Bermaterai MOH. NASIR tertanggal 16 September 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai ASWIN Bin MA?ARUF tertanggal 23 Agustus 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai ABDUL WAHID Bin ABDUL RAJAB tertanggal 12 Agustus 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai ASMAN B Bin BALUNTI tertanggal 03 Agustus 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai ISMAWATI Binti SAID tertanggal 01 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai FITRAH AMALIA Binti ARSIN tertanggal 01 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai ADNAN Bin M.IBRAHIM(Alm) tertanggal 30 Juni 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai M.FIKRI Bin AMANG tertanggal 08 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai MOH. WARSI Bin ABDUL RAJAB tertanggal 29 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai FEBRI Bin AHMAD Alias POLI tertanggal 29 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai SUPANDI Bin SUPARDIN Alias PANDI tertanggal 29 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai FAHMI DULA LABAGO Bin DULA Alias PAKE tertanggal 22 Juni 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai GUFRAN Bin JA?AFAR tertanggal 17 Juni 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai AMIR Bin JALI tertanggal 01 Juli 2021(Asli/legalisir);
- Surat Pernyataan Bermaterai ISNAENI SETIYADI Bin WALIJA tertanggal 01 Juli 2021;
- Surat Pernyataan Bermaterai SABODIA Binti MOJORIHA tertanggal 28 Juli 2021;
- Asli Kuitansi peminjaman uang Dana Desa Malalan Tahun 2019 oleh sdr. ASWIN senilai Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal (Asli/legalisir);
- Asli Kuitansi peminjaman uang Dana Desa Malalan Tahun 2019 oleh sdr. ARSIN B (Kepala Desa Malalan) sebagai Kades Malalan dari Ketua TPK senilai Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli/legalisir);
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dan Penelitian terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) tanggal 06 Agustus 2021 berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Teknik Untad Nomor : 3700/UN.28.1/31/KP/2021 tertanggal 06 Juli 2021 (Asli/legalisir);
- Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kegiatan Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Daerah Kab. Parigi Moutong Nomor : 709/03/RHS/Inspektorat/IX/2021 tanggal 23 September 2021 (Asli/legalisir);
- Uang tunai sejumlah Rp1.581.456,00 (Satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) terkait Honor Anggota TPK yang diterima oleh Sdri. FITRAH AMELIA Binti ARSIN B. untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun 2019;
- Uang tunai sejumlah Rp3.540.040,00 (Tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu empat puluh rupiah) terkait Honor Desain dan RAB yang diterima oleh Sdr. ADNAN IBRAHIM Bin M. IBRAHIM untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun Anggaran 2019;
- Uang tunai sejumlah Rp1.645.000,00 (Satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) terkait Honor Sekretaris TPK yang diterima oleh Sdri. ISMAWATI Binti SAID untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun 2019;
- Uang tunai sejumlah Rp1.920.000,00 (Satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) terkait Pembayaran Upah Mandor Sdr. ABDUL WAHID Bin ABDUL RAJAB untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan Tahun 2019;
- Uang tunai sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) terkait upah tukang kayu atas nama Sdr. GUFRAN Bin JA?AFAR dari Sdr. ASMAN bin BALUNTI untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA.2019.
- Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) terkait pembayaran dari Sdr. MOH. NASIR sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Penjualan material on site berupa semen sebanyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ASMAN bin BALUNTI untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. ARSIN B. Bin BALUNTI terkait pengembalian sisa uang pinjaman untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) terkait pembayaran sisa material on site berupa seng dari Sdr. MOH. NASIR sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pengembalian honor Ketua TPK sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Sdr. ASMAN Bin BALUNTI untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Sdr. ARSIN B. Bin BALUNTI terkait pengembalian sisa uang pinjaman untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARSIN B. Bin BALUNTI terkait pengembalian sisa uang pinjaman untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019.
- Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARSIN B. Bin BALUNTI terkait pengembalian sisa uang pinjaman untuk Pembangunan Gedung PAUD Desa Malalan TA. 2019
Putusan PN PALU Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa ASMAN Bin BALUNTI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik12952