- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA NOMOR 9/G/2020/PTUN.PLK., TANGGAL 21 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 04695/KELURAHAN KETAPANG, KECAMATAN MENTAWA BARU KETAPANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, TANGGAL 13 JANUARI 2016, SURAT UKUR NOMOR 01152/2014 TANGGAL 18 NOPEMBER 2014, SELUAS = 4.985 M2, ATAS NAMA TRI DARTAHENA, S.H., M.KN.
- MEWAJIBKAN KEPADA TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 04695/KELURAHAN KETAPANG, KECAMATAN MENTAWA BARU KETAPANG, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI. KALIMANTAN TENGAH TANGGAL 13 JANUARI 2016, SURAT UKUR NOMOR 01152/2014 TANGGAL 18 NOPEMBER 2014, SELUAS 4.985M2, ATAS NAMA TRI DARTAHENA, S.H.,M.KN.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 9/G/2020/PTUN.PLK., tanggal 21 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 04695/Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 13 Januari 2016, Surat Ukur Nomor 01152/2014 tanggal 18 Nopember 2014, seluas = 4.985 M2, atas nama Tri Dartahena, S.H., M.Kn.
- Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 04695/Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi. Kalimantan Tengah tanggal 13 Januari 2016, Surat Ukur Nomor 01152/2014 tanggal 18 Nopember 2014, seluas 4.985M2, atas nama Tri Dartahena, S.H.,M.Kn.
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 260/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 260/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Disiplin F Manao |
Hakim Anggota | Wenceslaus, Bredi Supriyanto |
Panitera | Risma Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI 4. MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI 4. Menghukum Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 173 PK/TUN/2022
Banding : 260/B/2020/PTTUN.JKT
Statistik879