- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan ruko jaminan pada no 2a petak no 3 dan no 4 serta ruko jaminan no 2b petak no 3 dan no 4 tersebut diatas, telah menjadi hak milik Penggugat sebagai konpensasi pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat.
- Menyatakan peralihan yang terjadi pada obyek jaminan no 2 a petak no 3 yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan peralihan ruko petak no 4 yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III dan tindakan Tergugat III mengontrakkan kepada Tergugat VIII,yang terjadi tanpa isin Penggugat selaku pemilik hak jaminan atau pemilik pada ruko tersebut, adalah merupakan tinda kan tanpa hak atau tindakan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I menjual obyek ruko jaminan pada 2b petak no 3 kepada Bank Muamalat atau Tergugat VII, lalu Tergugat VII menjual kredit kepada Nurdhin atau Tergugat IV, Serta tindakan Tergugat I menjual ruko jaminan pada 2b petak no 4 kepada Tergugat V atau A.Fatmawati yang akta jual belinya dibuat oleh Tergugat VI. Merupakan tindakan tanpa hak atau tindakan melawan hukum. Sehingga peralihan hak atau jual beli yang terjadi pada kedua ruko jaminan tersebut,adalah batal demi hukum dan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sertifikat hak milik tanah pada ruko jaminan 2 b petak no 3 atas nama Tergugat IV dan sertifikat hak milik tanah pada ruko jaminan 2 b no 4 atas nama Tergugat V yang masing-masing diterbitkan oleh Tergugat IX atau BPN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat II yang menguasai obyek ruko 2 a petak no 3 dan tindakan Tergugat III dan VIII menguasai obyek ruko 2a petak no 4 serta tindakan Tergugat IV menguasai obyek ruko 2b petak no 3 dan Ter gugat V menguasai obyek ruko 2b petak no 4, merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala surat-surat baik surat pajak atau surat PBB dan surat lainnya maupun berupa surat otentik yang telah tercatat atas nama masing-masing Tergugat I.II.III.IV.V.VII.VIII maupun Tergugat lainnya yang berhubungan dengan obyek ruko 2a petak no 3 dan no 4 maupun ruko 2b petak no 3 dan no 4 atau obyek jaminan atau ruko sengketa tersebut diatas adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat I.II.III.IV.V-VII.VII, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya,untuk menyerahkan obyek tanah dan ruko jaminan atau ruko sengketa tersebut diatas,kepada Penggugat selaku pemilik yang syah, dalam keadaan kosong dan tanpa beban, kalau perlu dengan bantuan polisi, atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
- Menghukum para Tergugat tersebut diatas untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp5.612.000,00 ( lima juta enam ratus dua belas ribu rupiah )
Putusan PN MAMUJU Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mam |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhajir, Br Hakim Anggota Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti Satri Ruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Mam
Statistik5932