- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap akta ? akta sebagai berikut:
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 35 tertanggal 30 November 2015 yang dibuat di hadapan Achmad Nurachman, S.H
- Akta Kuasa Untuk Menjual No. 36 tertanggal 30 November 2015 yang dibuat di hadapan Achmad Nurachman, S.H
- Akta Kuasa Untuk Menjual No. 37 tertanggal 30 November 2015 yang dibuat di hadapan Achmad Nurachman, S.H
- Akta Jual Beli No. 132/2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Lilis Gunawan, SH, PPAT di Kabupaten Kudus
- Akta Jual Beli No. 133/2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Lilis Gunawan, SH, PPAT di Kabupaten Kudus
- Akta Jual Beli No. 134/2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Lilis Gunawan, SH, PPAT di Kabupaten Kudus
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 28 tertanggal 29 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Achmad Nurachman, S.H
- Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 tertanggal 29 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Achmad Nurachman, S.H
- Akta Jual Beli No. 167/2016 tertanggal 5 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Lilis Gunawan, SH, PPAT di Kabupaten Kudus;
- 6. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapapun yang memiliki atau menguasai obyek tanah beserta Sertifikat Hak Milik No: 03082/Papringan, Surat Ukur 01364/Papringan/2020, Tertanggal 10 Januari 2020, seluas 633 m2, atas nama:
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan nilai kekurangan bayar pembelian tanah kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi terhadap 6 (enam) bidang tanah yaitu SHM Nomor 618/Sidorekso, SHM Nomor 00172/Papringan, SHM Nomor 714/Papringan, SHM Nomor 431/Papringan, SHM Nomor 320/Papringan dan SHM Nomor 03082/Desa Papringan sejumlah Rp3.693.000.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi untuk membayar kekurangan bayar pembelian tanah tersebut kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi sejumlah Rp3.693.000.000,- (tiga miliar enam ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUDUS Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Kds |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewantoro, Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Tb. Roky Syahlendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: Dalam EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mochamaad Ma?roef, 2. Nanik Widyawatiningsih, 3. Anita Fatmawati, 4. Intan Permata Dewi, 5. Muchammad Chaedar Ali Ma?roef, Dengan batas batas: Utara : Bahu Jalan Timur : Sri Mulyati dan Bengkok Ladu Selatan : Agus Hartono Barat : Radi dan Anita Fatmawati yang terbit dengan dasar Letter C nomor no 1008, Persil. 109, S.V seluas +- 663 m2 berlokasi di tepi jalan Raya Kudus ? Jepara, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus untuk menjual kepada Penggugat karena termasuk bagian yang tidak terpisahkan dengan obyek ? obyek yang telah selesai diperjual belikan antara Penggugat dengan Tergugat I; 7. Menyatakan Tergugat III untuk mempertanggungjawabkan uang pembayaran tanah yang telah diserahkan oleh Penggugat untuk dan guna pembayaran tanah kepada Tergugat I; 8. Membebaskan Penggugat dari segala tuntutan hukum baik pidana maupun perdata; 9. Memerintahkan para aparat penegak Hukum untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan sejak perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI dan REKONPENSI: Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.322.500,00 (empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Kds
Statistik16438