- Menolak permohonan Provisionil Penggugat tersebut,;
- Mengabulkan gugatan Penggugat (ic. Dolly Syahbana Purba) untuk sebahagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan tidak terpenuhi Pasal 52 Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 100 Undang undang No.2 tahhun 2004 tentang PPHI, sejak putusan ini diucapkan,;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat berupa uang pesangon,2 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan Pasal 156 ayat(4) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- 82.597.795,-
- Delapan Puluh Dua Juta Lima ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan izin kepada Penggugat untuk mengambil harta benda dan surat surat milik Penggugat yang masih berada di rumah dinas tempat dimana Penggugat pernah tinggal sewaktu bekerja,;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 320.000, 00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiyono, Br Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Artanta Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM PROVISI, DALAM POKOK PERKARA, Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 3.264.735,- =Rp.58.765.230,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.3.264.735,- =Rp.13.058.940,- Jumlah =Rp.71.824.170,- Uang Pengganti Hak : 15% x Rp. 71.824.170.- =Rp.10.773.625,- |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik10511