- Menyatakan Terdakwa MARSIYAH Alias UMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara terorganisasi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- plastic bening kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,8144 (satu koma delapan satu empat empat) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7953 (satu koma tujuh Sembilan lima tiga) gram dari penyisihan berat bruto awal 1.050 (seribu lima puluh) gram; bungkus plastic bening kode A2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,7650 (satu koma tujuh enam lima kosong) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7446 (satu koma tujuh empat empat enam) gram dari penyisihan berat bruto awal 1.056 (seribu lima puluh enam) gram; bungkus plastic bening kode A3 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,7954 (satu koma tujuh Sembilan lima empat) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7598 (satu koma tujuh lima Sembilan delapan) gram dari penyisihan berat bruto awal 1.052 (seribu lima puluh dua) gram; bungkus plastic bening kode A4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,8046 (satu koma delapan kosong empat enam) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7701 (satu koma tujuh tujuh kosong satu) gram dari penyisihan berat bruto awal 1.059 (seribu lima puluh sembilan) gram; bungkus plastic bening kode A5 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,8039 (satu koma delapan kosong tiga sembilan) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7806 (satu koma tujuh delapan kosong enam) gram dari penyisihan berat bruto awal 1.008 (seribu delapan) gram
- plastic bening kode B1 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,8068 (satu koma delapan kosong enam delapan) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,7793 (satu koma tujuh tujuh sembilan tiga) gram dari penyisihan berat bruto awal 436 (empat ratus tiga puluh enam) gram; bungkus plastic bening kode B2 berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan 1,8213 (satu koma delapan dua satu tiga) gram dan berat netto setelah pemeriksaan 1,8029 (satu koma delapan kosong dua sembilan) gram dari penyisihan berat bruto awal 2155 (dua ribu seratus lima puluh lima) gram
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy Z Flip warna Ungu dengan nomor Simcard : 0818228841, imei : 355038112216149/01, Imei : 355039112216147/02
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harry Ginanjar, Hakim Anggota Gustav Bless Kupa |
Panitera | Panitera Pengganti Repulis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam - 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hijau dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Mobil Mersi warna Merah dengan Nomor Polisi B 1505 SSV dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Yuyuk Maesaroh - 1 (satu) buah foto copy KTP atas nama (MARSIYAH) dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Sbr
Statistik10225