Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 786 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 15 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat sejak tanggal 1 Juli 2016 dengan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 1/2 (satu per dua) kali ketentuan Pasal 161 juncto Pasal 156 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I atas nama Iwanyka Ikhwan - masa kerja 7 tahun 3 bulanNo Rincian Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)1. Uang Pesangon 1/2 x 8 x 3.220.054,00 12.880.216,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x 3.220.054,00 9.660.162,00Total 1 + 2 22.540.378,00Penggugat II atas nama Jaka Maulana - masa kerja 7 tahun 3 bulanNo Rincian Perhitungan (Rp) Jumlah (Rp)1. Uang Pesangon 1/2 x 8 x 3.220.054,00 12.880.216,002. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x 3.220.054,00 9.660.162,00Total 1 + 2 22.540.378,004. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 786_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 786 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 261/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik6129