- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah dengan bangunan diatasnya rumah dan kos-kosan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 luas 760 m2yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dengan batas-batas :
- Menolak dan tidak menerima gugatan rekovensi ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURAKARTA Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Ska |
|
Nomor | 1018/Pdt.G/2021/PA.Ska |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wahid Afani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra Hj. Dhurrotul Lumah, M.hbr Hakim Anggota Praptiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Subagyo Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI Sebelah Utara : Jalan Temugiring (lama Jalan Mawarsari). Sebelah Timur : Tanah dan rumah Dwi Susilowati, Tri Budiharto, Joko Susilo dan Suginem. Sebelah Selatan : Bendar atau Jalan Kecil (Gang). Sebelah Barat : Bendar atau Jalan Kecil (Gang). b. Tanah sertifikat Hak Milik Nomor 5318 luas 5.891 m2yang terletak di Desa Manggung Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali atas nama Kusrini dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Sukirno dan Suradi. Sebelah Timur : Tanah milik Mitro Timan, Ngadi dan Ngatijem. Sebelah Selatan : Basis (galengan). Sebelah Barat : Atemo Sidi. c. Satu (1) unit kendaraan roda empat (4), Merk : NISSAN, Type : GRAND LIVINA XV A/T, Jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2007, Isi Silinder : 1498 CC, Warna : HITAM METALIK, NOPOL : N 1561 GF, NOKA : MHBGICGIA7J005838, NOSIN : HR15.906662A, BPKB No. E6834330J, STNK dan BPKB tercatat atasnama DRS SUHANIS. Physic Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ; adalah Harta Bersama/Gono-gini dari Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka (2) masing-masing pihak Penggugat dan pihak Tergugat mendapatkan (satu per dua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sesuai bagian yang tercantum pada angka 2 (dua) dan menyerahkan kepada Penggugat yang menjadi bagiannya dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan kemudian hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak berhak atas (satu per dua) bagian; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1018/Pdt.G/2021/PA.Ska
Statistik15218