Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 30-K/PMT.I/BDG/AD/V/2022 |
|
Nomor | 30-K/PMT.I/BDG/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Khw Tuty Kiptiani |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brletkol Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER MISWARDI, S.H., MAYOR SUS, NRP 528373. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR :103-K/PM I-03/AD/XI/2021 TANGGAL 7 APRIL 2022 SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR :103-K/PM I-03/AD/XI/2021 TANGGAL 7 APRIL 2022 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP25.000,00 (DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Miswardi, S.H., Mayor Sus, NRP 528373. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor :103-K/PM I-03/AD/XI/2021 tanggal 7 April 2022 sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor :103-K/PM I-03/AD/XI/2021 tanggal 7 April 2022 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 292 K/Mil/2022
Banding : 30-K/PMT-I/BDG/AD/V/2022
Statistik17439