- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Imron Sazly, ST bin Zulfidar Adam) untuk menjatuhkan talak satu raj`I terhadap Termohon (Rika Fitriana Hutagalung binti Tindak Hutagalung) di hadapan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya;
- `Iddah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan selama tiga bulan dengan jumlah keseluruhan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Mut`ah berupa uang tunai sejumlah Rp. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Putusan PA BINJAI Nomor 268/Pdt.G/2022/PA.Bji |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2022/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Taufik |
Hakim Anggota | S.sy., M.e.br Hakim Anggota Nur Khozin Maki, Hakim Anggota Fatma Khalieda |
Panitera | Panitera Pengganti Armen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak, yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak diucapkan, berupa: 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 1 (satu) orang anak yang masing-masing bernama Yasser Assayyidi, laki-laki, lahir di Binjai, 20 Maret 2014, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dan berkumpul dengan anaknya demi kepentingan terbaik bagi anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung biaya nafkah pemeliharaan anak sebagaimana diktum 3 amar putusan ini sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, selain kebutuhan untuk pendidikan dan kesehatan anak 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar perkara ini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pdt.G/2022/PA.Bji
Statistik3510