- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Marsawaldi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Nilhandri;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hj. Desmawati Idrus;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan PT. Agrowiratama;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Psb |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suspim G P Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati, Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas Objek Perkara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ; 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah Objek Perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1768/Sungai Aua Surat Ukur Tanggal 22 Maret 2010 Nomor 1362/2010 atas nama H. AGUS M yang terletak Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan pihak manapun secara tanpa syarat apapun; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Psb
Banding : 156/PDT/2022/PT PDG
Statistik11914