- Menyatakan Terdakwa I ANDRI Bin AHMADI dan Terdakwa II SURYA WAHYUDI Alias ANTUT Bin TARMIJI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Andri bin Ahmadi selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Surya Wahyudi alias Antut bin Tarmiji selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket plastik klip kecil yang berisi Kristal bening sabu dengan berat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram (plastik+Kristal) dengan rincian berat plastic 4,56 (empat koma lima enam) gram dan berat Kristal 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
- 1 (satu) pack plastic klip merk Zip In,
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah bong alat isap sabu terbuat dari botol plastic.
- 1 (satu) buah pipa paralon listrik warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Mancis warna Hijau;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk POCO X3 warna biru.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam.
- 1 (satu) unit Motor Suzuki merk Satria F 150 warna hitam Nopol : KH 2739 BQ.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pebrina Permata Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II Surya Wahyudi Alias Antut Bin Tarmiji; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik6813