- MenyatakanTerdakwaSyahrulBinRasidDgNarangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaSyahrulBinRasidDgNarangdengan pidana penjaraselama5(lima) tahundandenda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TAKALAR Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Tka |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terdapat pipet kaca/pireks; - 4 (empat) saset plastik klip bening berlapis bekas sabu; - 5 (lima) saset plastik klip bening bekas sabu; Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo tipe S15 warna biru dengan Nomor Whatsapp 085738765927, Nomor IMEI 1: 869470054627216 dan IMEI 2: 869470054627208; Dirampas untuk negara; 6. MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7701 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 48/Pid.Sus/2022/PN Tka
Statistik8315