Putusan PN RUTENG Nomor 19/Pid.B/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | Marlon Ardian Brahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan MUSTAFA alias MUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUSTAFA alias MUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Mesin Traktor merk YANMAR TF 85MLYS-DI dengan ciri : berwarna merah pada bagian tengki minyak dan berkarat pada bagian dan bagian knalpot;Dikembalikan kepada Saksi Anwar;- 1 (satu) buah Mesin Traktor merek KUBOTA Model DR85DI-1S dengan Nomor Mesin : KI-AMA3002 dengan ciri : berwarna Merah pada bagian tengki minyak dan pada bagian knalpot berwarna Putih;Dikembalikan kepada Saksi Mahmud Jalu;- 1 (satu) buah Kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max berwarna Hitam, terdapat warna Kuning pada bagian depan dan di bagian atas depan mobil tersebut dengan Nomor Polisi : D 8679 VP dan terdapat tulisan Apologize pada kaca depan terdapat tulisan 25ZED STP ARP-1-2 dengan Nomor Rangka : MHKPC3CA1JEK064004, Nomor Mesin : DEPA4562 beserta 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 0406449/JB/2014;Dikembalikan kepada Saudara Syaiful Zakaria melalui Penuntut Umum;- 1 (satu) buah Kendaraan Toyota AVANZA jenis Minibus warna Hitam dengan Nomor Polisi : DK 1323-SM, dengan Nomor Rangka : FHFM1BA310419 dan Nomor Mesin : DH 38488 beserta 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 08595277.Dikembalikan kepada Saudari Maria Lepang melalui Penuntut Umum;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Rtg
Statistik7212