Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 99/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 99/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Brbudhi Hasrul |
Panitera | Nur Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 194/G/2021/PTUN.JKT, TANGGAL 17 FEBRUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING DAN DENGAN; MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN KEPUTUSAN OBYEK SENGKETA; DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 194/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 17 Februari 2022 yang dimohonkan banding dan dengan; MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN - Menolak permohonan penundaan keputusan obyek sengketa; DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Terbanding tidak diterima; 2. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 208 PK/TUN/2023
Kasasi : 538 K/TUN/2022
Banding : 99/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik16038