- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam dengan Cover Hijau Karet, Merk: Samsung, Model: Galaxy A02s, Nomor Model: SM-A025F/DS, Nomor Serial: R9RR2010EYY, dengan IMEI 1: 3591205414563659 dan IMEI 2: 359158871456359, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0857-83831753;
- 1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Kuning, Merk: Iphone , Model: Iphone Xr ,Nomor Model: MT3W2LL/A, Nomor Seri: F71XLF5NKXL2, dengan IMEI 1: 357336093746979, dan IMEI 2: 357336093803085, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0857-6841-2347;
- 1 (satu) Unit Handphone Warna Putih Silver, Merk: Iphone , Model: Iphone 7 , Nomor Model : MNCL2LL/A, Nomor Seri: DNPSV4ZMHG83, dengan IMEI: 35383708031281, dan IMEI 2: 864877034736047, Beserta SIM Card Telkomsel dengan Nomor: 0822-6121-7786;
- 2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Handphone Merk Iphone milik Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Buah ATM Debit Bank BCA warna Biru dengan Nomor ATM: 5379 4120 6102 6224;
- 1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Warna Hitam Biru, Merk Iphone, model Iphone Xr, Nomor Model: MRYA2X/A, Nomor Seri: F2LY81WFKXK7, dengan IMEI 1: 353088100948783, dan IMEI 2: 353088101013801, Beserta SIM Card Tri dengan Nomor: 0895-0450-5670. dan Nomor WhatsApp: 0852-6659-8454 (Unit dalam keadaan Hidup dan Normal);
- 3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi Radha Binti Anen dengan mengunakan Nomor: 0852-6659-8454 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai;
- 3 (tiga) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi Rismala Dewi binti Mugiyanto dengan mengunakan Nomor : 0857-6841-2347 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor : 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Buah Kondom Bekas Pakai, Beserta Bungkus Kondom merk Sutra;
- 2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi Khoirul Bariah binti Tarmiji dengan mengunakan Nomor: 0823-7384-6688 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786;
- 2 (dua) Lembar Print Out Screen Shoot Percakapan WhatsApp antara saksi Mery Agusta binti Agus dengan mengunakan Nomor: 0823-5311-6275 kepada Terdakwa dengan mengunakan Nomor: 0822-6121-7786;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screen Shoot Profil WhatsApp Terdakwa dengan Nomor WhatsApp: 0822-6121-7786.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inna Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Budi Chandra Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Victor Parasian Pandiangan Anak Dari M. Pandiangan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Ade Rianda Sari binti Sariandi; Dikembalikan kepada Saksi Radha binti Anen; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Banding : 81/PID.SUS/2022/PT JMB
Kasasi : 7176 K/Pid.Sus/2022
Statistik16739