Putusan PN MAGETAN Nomor 12/Pdt.G/2010/PN Mgt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2010/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Diah Tri Lestari, Oktafia Tri Kusumaningsih |
Panitera | Pariyem |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan ASMOREDJO RADIMIN dan MARIYAH adalah pasangan suami istri dan ASMOREDJO RADIMIN dan SUPARMI pun juga adalah pasangan suami istri ;3. Menetapkan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari Asmoredjo Radimin ;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Purworejo Rt.07 Rw. 03 Kec. Nguntoronadi kab. Magetan sebagaimana tercatat di buku C Desa nomor 1051 persil 33 a luas 700 m2 ;6. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini setelah diperhitungkan sejumlah Rp.1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng ;7. Menetapkan kepada Para Turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2012/PT.Sby.
Peninjauan Kembali : 964 PK/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2010/PN Mgt
Kasasi : 1576 K/Pdt/2013
Statistik759