- MENGADILI
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II, DAN PEMBANDING III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR 25/G/2021/PTUN.SRG, TANGGAL 28 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TENTANG DISKUALIFIKASI IN PERSONA (PERSONA STANDI IN JUDICIO);
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II, dan Pembanding III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 25/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 28 Oktober 2021 yang dimohonkan banding;
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Pembanding II tentang diskualifikasi in persona (persona standi in judicio);
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 287/B/2021/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 287/B/2021/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Disiplin F Manao |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Brbudhi Hasrul |
Panitera | Erina Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 343 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 31 PK/TUN/2023
Banding : 287/B/2021/PT.TUN.JKT
Statistik10118