- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Kretek warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Hima Bold;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter MX tanpa nomor polisi;
Putusan PN TANJUNG Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Anwari alias Amang bin Napiah (alm) dan Terdakwa II Kaspul Anwar alias Ipul bin M. Alwi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anwari alias Amang bin Napiah (alm) dan Terdakwa II Kaspul Anwar alias Ipul bin M. Alwi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; DIkembalikan kepada Terdakwa II Kaspul Anwar alias Ipul bin M. Alwi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6631 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik324