- Menolak Provisi Pelawan;
- Menolak eksepsi Terlawan IV dan Turut Terlawan I ;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Terlawan IV dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Pelawan telah melanggar hak subyektif Pelawan, sehingga perbuatan Terlawan IV yang menjual Piutang/Tagihan (cessie) kepada Terlawan III dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV baik secara masing-masing sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) Nomor. 111 dan Akta Pengalihan dan Penyerahan Piutang/Tagihan Nomor. 112 Keduanya tertanggal 18 Oktober 2018, adalah cacat hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal 19 September 2019 adalah cacat hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal 19 September 2019 tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan pelaksanaan (Eksekusi) Lelang terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Hak Tanggungan Pelawan;
- Menyatakan penetapan Surat Keputusan Turut Terlawan I Nomor S-739/WKN.10/KNL.01/2020 tertanggal 24 Februari 2020 Perihal: Penetapan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Lelang Hak Tanggungan atas nama tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas nama Pelawan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2020 Waktu: 10.00 WIB Tempat: Ruang Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan perlawanan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan dan Para Turut Terlawan yang sampai hari ditetapkan sejumlah Rp4.356.000,000 (empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 117/Pdt.Bth/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 117/Pdt.Bth/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.Bth/2020/PN Gsk
Statistik18324