- Menyatakan eksepsi Tergugat I,II Konvensi tidak diterima menurut hukum untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Provisi dari Para Penggugat Konvensi sebagian
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Konvensi untuk segera menghentikan sementara pembangunan penutupan jalan Trimurti Gang Asam (objek Sengketa), agar kendaraan roda 4, roda 2, gerobak dorong pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya dapat menggunakan jalan trimurti gang asam, sehingga kembali kepada keadaan semula, agar dapat dipergunakan oleh Para Penggugat dan/atau siapapun
- Menghukum Tergugat Konvensi I, II dan Turut Tergugat Konvensi I,II,III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan provisi ini
- Menolak gugatan provisi untuk selebihnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan Jalan Trimurti Gang Asam (objek perkara) adalah jalan dan/atau sarana umum dengan Panjang 3,2 meter dan lebar 25,3 Meter dari barat ke timur
- Memerintahkan Para Tergugat Konvensi segera membongkar / membuka penutup Jalan Trimurti (objek perkara), sehingga kembali kepada keadaan semula, dan jika perlu dengan bantuan Alat-Alat Kekuasaan Negara dengan biaya dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi;
- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III Konvensi untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak tuntutan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat rekonvensi tidak diterima menurut hukum untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I,II/ Penggugat RekonvensiI I,II, dan Turut Tergugat Konvensi I,II,III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.574.000,00(empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam konvensi/Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Kbj
Statistik19438