- Menyatakan terdakwa DANIEL PUTRA RANTONO Alias COTES Bin JOKO RANTONO dan terdakwa IMRAN Alias NYAK Bin RUKMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL PUTRA RANTONO Alias COTES Bin JOKO RANTONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMRAN Alias NYAK Bin RUKMONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Dus book Hand phone Merk VIVO S1 Pro Warna silver yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah gulungan lakban Plastik warna Coklat yang didalamnya terdapat gulungan Tissu warna putih yang terdapat masing-masing 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat masing ? masing 8,93 Gram dan 7,14 Gram.
- 1 (Satu) buah hand phone merk VIVO s1 Pro, warna biru beserta Sim Cradnya.
- Uang tunai Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahanRp. 100.000,- dengan no seri XHK545820 dan Rp.50.000,- dengan no seri YHW085958.
- Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri GRB349106.
- 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda SONIX warna hitam No.Pol plat AD-3579-BDD Tanpa STNK .
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik405