- Menyatakan terdakwa SUNU PITOYO alias SUNU bin almarhum SAMIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tempat yang terbuat dari anyaman bambu yang terdapat gulungan masker warna hitam di dalam gulungan tersebut berisi 2 (dua) buah paket plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisi narkotika Gol. 1 bukan tanaman dan 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk ANDROMAX 4G warna hitam beserta dengan Simcardnya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam beserta dengan Simcardnya
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PID.SUS/2022/PT SMG
Kasasi : 5962 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik416