- Menyatakan Terdakwa Muhammad Daniel Mustofa als Asmara Bin Sholihin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Daniel Mustofa als Asmara Bin Sholihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul Nopol K 3960 LV warna abu-abu hitam,
Dirampas untuk negara.
2) 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus potongan plastik warna cokelat;
3) 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu beserta kartunya;
4) Sepasang sandal merk dua kaki warna putih;
5) 1 (satu) botol sempel urine milik Muhammad Daniel Mustofa Als. Asmara Bin Sholikin;
Dimusnahkan. - Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Adhitya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik438