- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta yang berupa :
- Sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah yang berada di Jalan Pisang No.11 RT 001, RW 013, Jombangan, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, luas 145 m2, SHM nomor 02176, atas nama GILANG OKTAVIAN PRATAMA SAYIFUL, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri. Yang batas batas nya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Rumah bu Fitri
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan bpk Khamid
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Satu unit kendaraan Roda 4, Honda Brio, warna kuning pekat, No Registrasi : AG 1142 EN, Nomor Rangka MHRDD1750KJ917947, Nomor Mesin : L12B32367565, Tahun Pembuatan 2019, bahan bakar bensin.
- Menyatakan hak bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah 1/2 bagian Penggugat Konvensi dan bagian Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 huruf a dan b;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 3, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dijual secara lelang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi dengan 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan 1/2 bagian yang lainnya diserahkan kepada Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.905.000,- (satu juta Sembilan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 237/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kab. Kediri nomor 162/Pdt.G/2022/ PA.Kab.Kdr tanggal 13 April 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriah;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 237/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6821