- Menyatakan Terdakwa Robiyansa Als Robin Bin Hasan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus 6 (enam) plastik bening ukuran besar dengan berat netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 07/10543/2022 seberat 57,10 (lima puluh tujuh koma satu nol) gram;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus 2 (dua) plastik bening ukuran sedang dengan berat netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 07/10543/2022 seberat 8,41 (delapan koma empat satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran sedang;
- 2 (dua) ball plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 2 (dua) lembar kertas catatan;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah sendok stanlis;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam Nomor Polisi BN 2820 PV;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik4710