Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 56-K/PM.II-08/AL/I/2022 |
|
Nomor | 56-K/PM.II-08/AL/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Br Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sanyoko, Kopda Ttu NRP 94814 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 3 (tiga) lembar Hasil uji Laboratorium terhadap Darah milik Terdakwa dari Labkesda DKI dengan nomor berita acara NO. LAB 2.2.2/024-2012180147. b. 3 (tiga) lembar hasil uji Laboratorium terhadap Urine milik Terdakwa dari Labkesda DKI dengan Nomor Berita acara NO. LAB 2.2.2/024-201218014. c. 1 (satu) lembar berita acara pengambilan Darah milik Terdakwa. d. 1 (satu) lembar berita acara pengambilan Urine milik Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 81-K/PMT.II/BDG/AL/VII/2022
Kasasi : 96 K/Mil/2023
Pertama : 56-K/PM.II-08/AL/I/2022
Statistik4513