Putusan PN DOMPU Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hidayat tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua; 3. Menyatakan Terdakwa Hidayat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa; a. 1 (satu) buah kotak korek api kayu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 6x10 cm yang di dalamnita terdapat 1 (satu) buah gulungan tisu wama putih yang digulung dengan menggunakan lakban transparan yang di dalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastik klip transpran yang di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing masing : 1. 1,17 (satu koma satu tujuh) gram 2. 1,13 (satu koma satu tiga) gram Yang berat bersihnya yaitu 1,29 (satu koma dua sembilan) gram Kemudian dari berat bersih 1.29 (satu koma dua sembilan) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 1.24 (satu koma dua empat) gram; b. 1 (satu) buah Lakban transparan c. 2 (dua) gulung plaster wama coklat d. 2 (dua) buah gunting e. 2 (dua) buah pipet warna putih hijau berbentuk sekop f. 3 (tiga) buah korek api gas g. 1 (satu) buah jarum: h. 1 (satu) buah botol aqua i. 3 (tiga) butir amunisi j. 1 (satu) gulung plastik klip kosong. k. 1 (satu) unit HP Merk Nokia wama hitam l. 1 (satu) buah tas merk EIGER warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan m. Uang sebanyak Rp. 1.039.000, (salu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - 16 (enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah), - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000, (lima ribu rupiah) - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000, (dua ribu rupiah) Dikembalikan kepada terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2022/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik6929