- Menyatakan Terdakwa I KADEK WIARTAMA ALIAS PELUK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penunutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Narkotika II A Bangli di Kabupaten Bangli selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,78 gr brutto atau 0,37 gr netto yang terdiri dari :
- 0,18 gr brutto 0,09 gr netto (kode A1);
- 0,10 gr brutto 0,04 gr netto (kode A2);
- 0,10 gr brutto 0,04 gr netto (kode A3);
- 0,10 gr brutto 0,04 gr netto (kode A4);
- 0,10 gr brutto 0,04 gr netto (kode A5);
- 0,10 gr brutto 0,04 gr netto (kode A6);
- 0,5 gr brutto 0,04 gr netto (kode A7);
- 0,5 gr brutto 0,04 gr netto (kode A8);
- 6 (enam) buah potongan pipet plastik warna merah;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak korek api;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Nga |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Asih Yudiastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1025 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Nga
Statistik10012