- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang ?Tanah Objek Sengketa? sebagaimana ?Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3382, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 141/2003, Tanggal19 Agustus 2003, Luas 435 M2 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) atas nama pemegang Hak: ELIAE, S.E.?, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut:
- Ukuran Tanah:
- Panjang : 21,5 Meter.
- Lebar : 18,5 / 22 Meter.
- Luas : 435 Meter Persegi.
- Batas-Batas Tanah:
- Sebelah Utara Berbatasan: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3379
- Sebelah Timur Berbatasan: Jalan barulah kemudian Sertipikat Hak
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan/ Gang Harapan;
- Sebelah Barat Berbatasan :M. Toha sekarang dikuasai oleh Mustijah.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena telah menguasai, menyerobot, mengklaim serta menduduki serta mendirikan bangunan permanen berupa rumah tinggal di atas sebidang ?Tanah Objek Sengketa? yang merupakan hak milik sah dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk meninggalkan, mengosongkan, dan membongkar bangunan permanen berupa rumah tinggal serta menyerahkan dan mengembalikan sebidang ?Tanah Objek Sengketa? yang merupakan hak milik sah dari Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp1.175.000,00,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 138/2003, Tanggal 19 Agustus 2003, atas nama Pemegang Hak Eliae, S.E., sekarang dikuasai oleh Titin Agustina; Milik (SHM) Nomor: 3381 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 140/2003, Tanggal 19 Agustus 2003 yang sekarang dikuasai oleh Heri. yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, Gang Harapan, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah?. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Pbu
Statistik7228