- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli antara Para Penggugat dengan Kamaruddin Dt. Machudum selaku Kuasa dari Syahbuddin atas 1/3 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 94 SU Tanggal 27 Juni 1920 dengan luas + 4.145 M2 yang terletak di Jalan Hiligoo Nomor 45 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang tersebut yang dibuat dan ditanda tangani tanggal 7 April 1997 dihadapan Hajjah Dietje Farida Djanas, SH, Notaris dan PPAT di Padang;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak mau melakukan peralihan hak (balik nama) dan menyerahkan atas 1/3 dari Sertifikat Hak Milik Nomor 94 SU Tanggal 27 Juni 1920 dengan luas + 4.145 M2 yang terletak di Jalan Hiligoo Nomor 45 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang dikategorikan Wan Prestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dengan keadaan kosong objek perkara aquo berupa 1/3 bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 94 SU Tanggal 27 Juni 1920 dengan luas + 4.145 M2 yang terletak di Jalan Hiligoo Nomor 45 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan Hak Milik atas 1/3 bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 94 SU Tanggal 27 Juni 1920 dengan luas + 4.145 M2 yang terletak di Jalan Hiligoo Nomor 45 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang dari Pihak Para Tergugat kepada Para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Putusan PN PADANG Nomor 148/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1902 K/PDT/2023
Pertama : 148/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik14252