- Menyatakan Terdakwa DIMAS ANDI SATRIA NANGGALA Alias DIMAS Bin ANANG SALIM (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa DIMAS ANDI SATRIA NANGGALA Alias DIMAS Bin ANANG SALIM (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan kertas warna putih diisolasi warna hitam dimasukkan dalam bekas bungkus minyak cap kampak warna hijau kombinasi warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk GOOGLE type pixel 3 warna hitam beserta sim cardnya;
- 1 (satu) unit SPM merk Honda type VARIO 125 dengan Nopol AD-4333-CA warna hitam beserta STNK dan anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi LUSIYAWATI Binti SAMIKIN. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik11821